Tajwīd (تجويد) secara harfiah bermakna melakukan sesuatu dengan elok dan indah atau bagus dan membaguskan,[1] tajwid berasal dari kata Jawwada (جوّد-يجوّد-تجويدا) dalam bahasa Arab. Dalam ilmu Qiraah, tajwid berarti mengeluarkan huruf dari tempatnya dengan memberikan sifat-sifat yang dimilikinya. Jadi ilmu tajwid adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara membunyikan atau mengucapkan huruf-huruf yang terdapat dalam kitab suci Al-Qur'anmaupun bukan.
Adapun masalah-masalah yang dikemukakan dalam ilmu ini adalah makharijul huruf(tempat keluar-masuk huruf) [2], shifatul huruf(cara pengucapan huruf), ahkamul huruf(hubungan antar huruf), ahkamul maddi wal qasr (panjang dan pendek ucapan), ahkamul waqaf wal ibtida’ (memulai dan menghentikan bacaan), dan al-Khat al-Utsmani.
Pengertian lain dari ilmu tajwid ialah menyampaikan dengan sebaik-baiknya dan sempurna dari tiap-tiap bacaan ayat Al-Qur'an. Para ulama menyatakan bahwa hukum bagi mempelajari tajwid itu adalah fardu kifayahtetapi mengamalkan tajwid ketika membaca Al-Qur'an adalah fardu ain atau wajib kepada lelaki dan perempuan yang mukalaf atau dewasa.
Dalil tentang tajwid
Adapun dalil dalil yang mewajibkan membaca Al-Qur'an dengan tajwid antara lain:
- ada pun dalil yang pertama diambil dari Al-Qur'an. Allah swt berfirman yang artinya “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan/tartil (bertajwid)” [QS:Al-Muzzammil (73): 4]. Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad untuk membaca Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid).
- yang kedua dalil as sunah (hadis). Dalam hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a. (istri Nabi S.A.W.), ketika dia ditanya tentang bagaiman bacaan dan salat Rasulullah S.A.W., maka dia menjawab: “Ketahuilah bahwa Baginda S.A.W. salat kemudian tidur yang lamanya sama seperti ketika dia salat tadi, kemudian Baginda kembali salat yang lamanya sama seperti ketika dia tidur tadi, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti ketika dia salat tadi hingga menjelang shubuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah S.A.W. dengan menunjukkan (satu) bacaan yang menjelaskan (ucapan) huruf-hurufnya satu persatu.” (Hadis 2847 Jamik At-Tirmizi).
- yang ketiga adalah dalil ijma ulama. Telah sepakat para ulama dari zaman Rasulullah sampai zaman sekarang, bahwa membaca Al-Qur'an dengan bertajwid adalah sesuatu yang fardu dan wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar